Belum Semua SKPD dan UKPD Serahkan DPA
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta memberikan batas waktu hingga Selasa (5/5) bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Namun, hingga kini tercatat baru 68 SKPD dan UKPD yang telah menyerahkan DPA. Di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sendiri ada lebih dari 700 SKPD dan UKPD. Penyerahan DPA sendiri diperlukan untuk pencairan anggaran SKPD maupun SKPD terkait.
Data sementara baru ada 68 SKPD dan UKPD. Tapi masih terus jalan
Kepala BPKAD DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, hingga pukul 10.30 jumlah SKPD dan UKPD yang menyerahkan DPA baru sebanyak 68
. Padahal hari ini adalah batas akhir penyerahan DPA. "Data sementara baru ada 68 SKPD dan UKPD. Tapi masih terus jalan," ujar Heru, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (5/5).Sanksi tegas telah menanti bagi kepala SKPD dan UKPD yang terlambat menyerahkan DPA. Karena DPA adalah syarat untuk pencairan anggaran yang telah disahkan pada April lalu. "Sanksinya kan kemarin sudah ditegaskan kepala SKPD dan UKPD akan distafkan jika terlambat," tegasnya.
Kepala SKPD yang Telat Serahkan DPA akan DistafkanSementara itu, sambung Heru, pihaknya tidak akan memperpanjang batas akhir penyerahan DPA. Sebab pihak SKPD dan UKPD telah memiliki banyak waktu saat proses APBD berlangsung. "Kami tidak akan perpanjang. Batas akhirnya ya hari ini," katanya.
Adapun ke-68 SKPD dan UKPD yang telah menyerahkan DPA diantaranya yakni, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP), Satpol PP, Kabupaten Kepulauan Seribu, BPAD, Biro KDH KLN, Biro Adm Keuangan dan Aset, Biro Dikmental, Kantor Perencanaan Pembangunan Jakarta Barat, Kantor Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Kepulauan Seribu, Kantor Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Jakarta Pusat, dan Kantor Pengelola Monas.
Kemudian, KPKD Jakarta Pusat, KPAK Jakarta Utara, KLH Jakarta Utara, KLH Jakarta Pusat, Sudin Olahraga Jakarta Timur, Sudin Perindustrian Jakarta Pusat, Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Sudin Kominfomas Jakarta Pusat, RSUD Kepulauan Seribu, Puskesmas Kepulauan Seribu Utara, Puskesmas Kepulauan Seribu Selatan, Puskesmas Tanjung Priok, Puskesmas Senen, Puskesmas Matraman, Puskesmas Cakung, Puskesmas Kebon Jeruk, Puskesmas Setia Budi, dan Puskesmas Pesanggrahan.
Selain itu, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kecamatan Cempaka Putih, Kecamatan Pademangan, Kecamatan Sawah Besar, Kelurahan Pulau Harapan, Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kelurahan Cijantung, Kelurahan Makasar, Kelurahan Jembatan Lima, Kelurahan Cilincing, Kelurahan Pekojan, Kelurahan Semanan, Kelurahan Krendang, Kelurahan Mangga Besar, Kelurahan Cempaka Baru, Kelurahan Kali Anyar, Kelurahan Gelora, Kelurahan Duri Kosambi, Kelurahan Kebon Kosong, Kelurahan Tangki, Kelurahan Duri Pulo, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kelurahan Tebet Timur, Kelurahan Lenteng Agung, Kelurahan Cipinang, Kelurahan Pulau Tidung, dan Kelurahan Cilandak Barat.
Lalu, P3 PAUDNI, PPKGK Jakarta Pusat, PPKGK Jakarta Barat, PPKGK Jakarta Selatan, BLUD AGD, Jamkesda, Labkesda Sudinkes Jakarta Barat, dan UPT PKB Ujung Menteng.